Jumat 28 Sep 2012 19:39 WIB

Rekan Pelarian FR Diancam Sembilan Bulan Penjara

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Karta Raharja Ucu
FR alias Doyok
Foto: Istimewa
FR alias Doyok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua dari empat orang yang membantu pelajar SMAN 70 Jakarta Selatan, Fitra Rahmadani (FR) terancam hukuman sembilan bulan penjara karena menyembunyikan tersangka. Keempatnya sedang diperiksa aparat kepolisian Polres Metro Jaksel.

FR alias Doyok ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi pembacokan yang menewaskan pelajar SMAN 6 Jaksel, Alawy Yusianto Putra (15), Senin (24/9) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan keempat orang yang membatu pelarian FR yakni Dedi (kakak kandung), Doni (adik kandung), Gepek (rekan Fitra), dan Adi (rekan Dedi). "Mereka terlibat dalam pelarian Fitra," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/9).

Dijelaskan Rikwanto, keterlibatan empat orang tersebut sangat kuat, lantarana mereka keperkok berada di lokasi penangkapan FR. Remaja 19 tahun itu diketahui melarikan diri ke Yogjakarta seusai insiden berdarah antarpelajar di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, awal pekan lalu.

Menurutnya dari pemeriksaan sementara, Adi yang merupakan rekanan kakak FR membantu penyembunyian tersangka di kos-kosan Jalan Serayen Wetan Rt 06 Rw 35 Desa Krudong Catur, Kecamatan Sleman, Yogjakarta. Saat pelarian, FR ditemani Dedi.

Doni dan Gepek, masih kata Rikwanto, diduga ingin membawa kabur Fitra dari Yogjakarta. Kedua orang itu ditangkap di tempat pemberhentian bus di Sleman. Keduanya sedang menjemput FR untuk dibawa kabur ke wilayah Banyuwangi.

Rikwanto menjelaskan, di mata hukum keempat orang itu dinyatakan terlibat dalam pelarian tersangka. Mereka juga diduga mengetahui apa yang dilakukan Fitra yang menjadi buronan polisi. Ancaman hukuman pidana juga mengarah kepada Adi dan Gepek, yang merupakan pihak luar terkait pelarian tersangka.

Kedua orang itu, lanjut dia, terjerat Pasal 221 Ayat 1 Nomor 2 KUHP tentang tindak kesengajaan menyembunyikan pelaku kriminal, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Adi bakal terjerat, namun Gepek masih dimintai keterangan," kata Rikwanto.

Namun untuk Dedi dan Doni, polisi belum bisa memastikan mereka mendapat jeratan hukum. Sebab, kedua orang itu merupakan saudara kandung tersangka. Menurut Rikwanto, saudara kandung, baik bapak maupun ibu, berhak menyembunyikan keterangan maupun informasi jika terkait kepentingan keluarga.

Meski demikian, polisi masih terus mengembangkan penyedikan terkait pihak maupun lokasi yang terlibat dalam pelarian Fitra. Dari situ, lanjut Rikwanto, penyidikan akan berlanjut kepada pemeriksaan tewasnya Alawy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement