Jumat 28 Sep 2012 19:30 WIB

Anggota Polresta Surakarta Dilaporkan JAT

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dul Rahman (20), anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Solo melaporkan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota reserse kriminal Kepolisian Resor Kota Surakarta ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng di Semarang, Jumat, Dul Rahman terlihat didampingi enam anggota JAT lainnya.

"Penangkapan oleh dua anggota reskrim Polresta Surakarta terhadap saya dilakukan di depan Mal Solo Square pada Sabtu (22/9) sekitar pukul 10.30 WB saat terjadi penyergapan terduga teroris oleh Densus 88," katanya di Mapolda Jateng.

Menurut dia, setelah ditangkap dan kemudian perjalanan ke Mapolresta Surakarta menggunakan mobil, dirinya dipukuli beberapa kali di bagian tengkuk.

"Saat berada di salah satu ruang di Polresta Surakarta, saya kembali dianiaya dengan cara dipukul di bagian wajah dan disuruh mengaku terlibat tapi tidak disebutkan terlibat dalam hal apa," ujar warga Jalan Sudimoro RT 02 RW 10, Kelurahan Parangrojo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Setelah mendapat intimidasi dan kekerasan fisik, Dul Rahman akhirnya dilepaskan oleh polisi sekitar pukul 19.30 WIB dan memeriksakan lukanya ke Rumah Sakit Islam Kustati Surakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terdapat perubahan struktur tulang pipi yang menyebabkan Dul Rahman menjadi sulit berbicara akibat mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh anggota reskrim Polresta Surakarta.

Petugas SPKT Ditreskrimum Polda Jateng kemudian menerima laporan Dul Rahman secara resmi dengan nomor TBL/3631/IX/2012/SPKT terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota reskrim Polresta Surakarta. Ketua JAT Solo, Sholeh Ibrahim yang ikut ke Mapolda Jateng mengatakan bahwa pihaknya juga menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia meminta maaf dan merehabilitasi nama baik Dul Rahman.

"Penangkapan Dul Rahman oleh petugas kepolisian dinilai tidak profesional dan tidak proporsional karena tanpa dilengkapi surat penangkapan serta melanggar hak asasi manusia," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Djihartono saat dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti laporan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap Dul Rahman tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement