REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana digelarnya secara bersama-sama pemilihan umum (Pemilu) secara serentak disambut dingin Partai Amanat Nasional (PAN). Sekjen PAN, Taufik Kurniawan, menilai pemilu nasional dan pemilu daerah tidak bisa digelar serentak lantaran payung hukum dan aspek legal formalnya belum jelas.
"Prinsipnya disini gimana logika politiknya, karena sebetulnya pilkada di daerah tidak mungkin disamakan dengan pemilu legislatif," ujar Taufik saat berbincang dengan ROL di Jakarta, Jumat (28/9).
Taufik beralasan dalam asas tria politica dan konstitusional pemilihan legislatif dan eksekutif tidak mungkin dilakukan secara bersamaan. Karena legislatif, eksekutif dan bahkan yudikatif merupakan tiga hal yang berbeda.
"Tidak mungkinkan jika pemilihan presiden dilakukan bersamaan dengan kepala daerah, gubernur dan lainnya. Fungsinya saja berbeda," urainya.
Nantinya, masih kata Taufik, jika pemilu nasional dan pemilu lokal digelar serentak akan membuat masyarakat bingung dengan pembagian pemilihan.
Selain itu, wacana itu juga akan menyalahi aturan konstitusi. Pasalnya, Pilpres hanya diperbolehkan bagai partai politik parlemen. Sehingga, akan terjadi ketidakadilan hak politik.
Lebih lanjut Taufik menyarankan pemerintah dan semua yang terkait, mengkaji usulan tersebut. Apalagi payung hukum yang mengatur belum terbentuk.
"Kami menghargai usulan itu, tapi pandangan kami, masih tidak masuk akal jika dijalankan," sebut Taufik yang juga menjabat Wakil Ketua MPR ini mengakhiri.