Jumat 28 Sep 2012 15:32 WIB

Mangkir Dipanggil KPK, Polri tak Mau Urusi Djoko Susilo

Rep: Ani Nursalikah / Red: Djibril Muhammad
 Gubernur Non Aktif Akademi Kepolisian, Irjen Pol Djoko Susilo, memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (24/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur Non Aktif Akademi Kepolisian, Irjen Pol Djoko Susilo, memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) enggan mengomentari soal mangkirnya tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi, Agus Rianto berpendapat, meski Djoko masih tercatat sebagai anggota bukan berarti Polri bisa turut campur.

"Masalah hukum yang menjerat Djoko merupakan pertanggungjawaban hukum secara pribadi masing-masing. Bukan institusi," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (28/9).

Ia mengatakan mekanisme pemanggilan sudah dijalankan. Polri, lanjutnya sudah membantu semaksimal mungkin, tapi tidak bisa melakukan intervensi karena tanggung jawab hukum melekat pada diri pribadi.

Ia menjelaskan, seorang anggota Polri tidak bisa berlindung di balik institusi. Begitu juga dengan institusi tidak boleh melindungi anggotanya dari proses hukum. Saat disinggung perihal ketidakhadiran Djoko di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat merusak citra polisi, Agus mengatakan masalah hukum seseorang tidak bisa dikaitkan dengan institusi.

Ia mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan Djoko susilo. Menurutnya, pihak yang mengetahui keberadaan Djoko adalah penasihat hukumnya. Agus juga enggan mengomentari persoalan dualisme penyelidikan kasus Simulator SIM, yang sama-sama ditangani Polri dan KPK. "Institusi Polri hanya bisa mengimbau Pak Djoko agar memenuhi panggilan penyidik," katanya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Djoko Susilo pada hari ini. Namun, jenderal bintang dua tersebut belum nampak juga di KPK hingga kini. Salah satu kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang mengatakan akan melakukan klarifikasi ke KPK mengenai institusi mana yang berhak menangani kasus Simulator.

Sebab, menurutnya telah terjadi dualisme dalam penyidikan kasus Simulator. Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bareskrim Mabes Polri juga memeriksa Djoko. KPK dan Bareskrim sama-sama menetapkan AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo dan Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka dalam kasus simulator.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement