Kamis 27 Sep 2012 21:54 WIB

UU Pengadaan Tanah Berlaku Efektif Tahun 2013

Pembebasan lahan untuk jalan tol.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Pembebasan lahan untuk jalan tol.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pertanahan Nasional memastikan Undang-Undang No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, berlaku efektif pada 2013.

"Suka, tidak suka, awal 2013 atau setelah tiga aturan dari amanat Peraturan Presiden No. 71/2012 yang juga produk turunan UU itu, dirampungkan akhir tahun ini," kata Direktur

Pengaturan dan Pengadaan Tanah BPN, Noor Marzuki, kepada pers di sela Workshop dan Sosialisasi UU No 2/2012 untuk PT Jasa Marga Tbk, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya saat ini harus merampungkan aturan berupa Petunjuk Pelaksanaan Teknis sebagai amanat dari Perpres No. 71 /2012.

Sementara dua aturan lainnya yaitu berupa Tata Kelola Keuangan akan dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait dengan pembebasan lahan yang dibiayai APBN.

Kemudian, jika dananya menggunakan APBD maka peraturannya dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Ketiga peraturan ini harus sudah rampung maksimal dalam waktu tiga bulan sejak Perpres No.17/2012 disahkan, yaitu sejak September ini atau akhir tahun harus jadi," katanya.

Dia menyatakan, regulasi regulasi pengadaan tanah yang baru ini akan menjamin hak masing-masing pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

Undang-undang ini juga, kata Noor, dinilai lebih demokratis karena di dalamnya terdapat hal-hal seperti lebih terukur, adanya perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement