Kamis 27 Sep 2012 19:22 WIB

KPK Didesak Usut Sponsor Cek Pelawat

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hazliansyah
KPK PANGGIL MIRANDA. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goeltom di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Antara/Iwan
KPK PANGGIL MIRANDA. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goeltom di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut sponsor di balik pembagian cek pelawat dalam pemenangan Deputi Gubernur Senior BI (DGSBI) 2004.

Desakan itu disampaikan Pakar Hukum, Asep Iwan Iriawan yang mengaku terus mengikuti persidangan atas terdakwa Miranda S Goeltom.

Asep menjelaskan, perkara pembagian cek pelawat untuk pemenangan DGSBI telah menunjukkan perkembangan yang baik. Misalnya, sebut dia, penerima cek pelawat yang telah diproses secara hukum.

"Dan juga sang penghubung Nunun Nurbaetie yang telah menerima perlakuan hukum serupa," tutur Asep kepada Republika, Kamis (27/9).

Hari ini, Kamis (27/9), ucap Asep, sang gubernur pun telah menerima vonis bersalah dari majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Miranda S Goeltom terbukti bersalah dan diadili dengan tiga tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan masa kurungan.

Namun begitu, Asep masih mempertanyakan asal dana cek pelawat untuk pemenangan Miranda itu. Dia meyakinkan akan adanya pihak yang memberikan sponsor untuk pembelian cek pelawat. "Tidak mungkin kan uang itu dari langit," jelas Asep.

Oleh karenanya, Asep mendesak penyidik KPK untuk segera mengungkap sponsor di balik pembagian cek pelawat tersebut. Penyidik, ucap dia, dapat menggunakan berbagai keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan.

"Pokoknya harus cari sampai dapat," tutur Asep.

Akan tetapi, Asep menyayangkan kurangnya penyidik di KPK dan upaya untuk mengebiri lembaga anti korupsi itu. Bila kondisi tersebut terus berlangsung, Asep meyakini, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan maksimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement