Kamis 27 Sep 2012 19:18 WIB

Anggota Komisi I: Pasal Karet RUU Ancam Demokrasi

Rep: Muhammad Akbar Widjaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
RUU Kamnas (ilustrasi)
Foto: Setara Institute
RUU Kamnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Demokrasi yang telah dijalankan selama lebih kurang 14 tahun di republik ini terancam. Begitu kekhawatiran pihak yang menentang lahirnya RUU Kemananan Nasional.

"RUU ini akan membawa kembali demokrasi kita ke zaman Orde Baru," kata anggota Komisi I, Helmy Fauzi, kepada Republika di Jakarta, Kamis (27/9).

Hemly menyatakan di dalam RUU Kamnas banyak terdapat pasal karet. Soal keamanan misalnya, tak ada definisi yang jelas apa yang dimaksud situasi yang mengancam keamanan nasional. Kalau sudah begini, ujarnya, aparat bisa saja sewenang-wenang dalam menyikapi sebuah situasi.

"Jangan nanti orang buat pemogokan dianggap menggangu keamanan nasional. Nanti mahasiswa menolak BBM dianggap mengganggu keamanan nasional," katanya.

Helmy menambahkan RUU Kamnas juga memungkinkan lahirnya kembali pelaksana intelejen daerah seperti masa Orde Baru disebut Laksusda. Dalam sejarah Laksusda bukan hanya menangani hal yang menyangkut keamanan negara, tetapi juga menangkapi orang-orang kritis terhadap pemerintah.

"Kewenangan penangkapan hanya boleh dilakukan Polisi, Jaksa dan lembaga penegak hukum lain," tegas dia.

Helmy menceritakan RUU Kamnas pernah ditolak Komisi I secara bulat. RUU ini kemudian dimajukan ke Pansus dan kembali dimentahkan ke pemerintah. Lucunya ketika draft RUU itu dikembalikan pemerintah ke DPR--tanpa ada perubahan sedikitpun--fraksi-fraksi yang tadinya menolak malah justru menerima.

"Saya menyayangkan sikap pemerintah yang mengabaikan permintaan DPR untuk merevisi draf RUU Kamnas. Padahal, permintaan tersebut sudah melewati pembahasan yang mendalam di Pansus. Terlebih, Komisi I DPR juga pernah berpendapat serupa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement