REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perekrutan penyidik dari kalangan internal KPK tak menyalahi aturan. Perekrutan penyidik non -Polri itu sesuai dengan UU KPK.
"Berdasarkan UU KPK, penyidik KPK itu adalah yang dipilih oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Rabu (26/9). Menurut Johan, pihaknya saat ini memang berencana merekrut penyidik sendiri karena sangat membutuhkan tenaga penyidik. Apalagi, setelah 20 penyidik dari Mabes Polri habis masa kerjanya di KPK.
Menurut Johan, langkah awal yang akan dilakukan KPK tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyidik adalah membuka seleksi internal. Menurutnya, yang dimaksud seleksi internal adalah seleksi yang dibuka untuk pegawai KPK yang memiliki kualifikasi sebagai penyidik. Di antaranya, adalah pegawai KPK yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) atau penyelidik KPK yang berasal dari instansi lain.
Lebih lanjut, Johan mengungkapkan bahwa proses seleksi internal tersebut telah memasuki tahap seleksi administrasi untuk mendapatkan 30 orang penyidik. Dan saat ini sudah ada 30 orang yang tengah mengikuti seleksi tersebut.
Meskipun melakukan perekrutan penyidik non-polisi, Johan mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan penyidik dari Polri. "Tentu saja kami butuh penyidik kepolisian," kata Johan.