REPUBLIKA.CO.ID, BATAM, KEPULAUAN RIAU - Apa kejahatan yang paling masif dan terstruktur serta membahayakan bangsa? Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, punya jawabannya, yaitu korupsi. 40 juta penduduk miskin Indonesia jadi korban korupsi, makin melarat kehidupannya secara ekonomi dan budaya.
"Dampak yang diakibatkan besarnya korupsi bukan hanya kemiskinan finansial, tapi juga kemiskinan budaya," kata dia di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (25/9). Indonesia tidak akan maju ketika budaya masyarakatnya dipermelarat dan hilang karena kemiskinan finansial.
"Kami terus akan melawan, agar tidak akan semakin banyak penduduk yang sengsara dan miskin akibat korupsi," kata dia. Setiap tahun setidaknya sekitar 5.500 kasus dugaan korupsi yang terjadi di seluruh Indonesia dilaporkan ke KPK.
Sudah puluhan nama elit politik nasional dan daerah yang diputus vonisnya oleh pengadilan karena terbukti korupsi. Begitupun, hukuman mati atau setidaknya hukuman penjara seumur hidup dan memiskinkan koruptor belum pernah menjadi vonis akhir dewan hakim di pengadilan.
Sebagai perbandingan, China yang jadi pilar utama komunis sangat serius memberantas korupsi di negaranya. Hasilnya, tingkat pertumbuhan ekonomi mereka stabil dan terus menguat. Hukuman mati terhadap koruptor sering menghiasi halaman-halaman koran atau layar televisi mereka.
KPK dibentuk Presiden Susilo Yudhoyono sebagai "jawaban" atas kemandegan institusi Kejaksaan Agung dan jajarannya serta Kepolisian Indonesia dalam memerangi korupsi. Bahkan UU Nomor 3/1970 tentang Pemberantasan Korupsi tidak menjadi instrumen mumpuni untuk dilaksanakan penegak hukum sebagaimana mestinya.
Akan tetapi, banyak juga personel-personel pokok KPK di bidang penyidikan masih berasal dari Kepolisian Indonesia; yang belakangan menarik 20 penyidiknya dari penugasan di KPK itu.
Bukan cuma itu, KPK kesulitan membangun rumah tahanan mandiri karena pembiayaannya sangat tergantung dari restu DPR, kalangan elit politik yang sejak tiga tahun terakhir banyak mengisi nama-nama tersangka pelaku korupsi.
Kepala Bagian Ligitasi dan Bantuan Hukum Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, menyebutkan, sejak 2004 hingga Desember 2011, KPK telah menerima sebanyak 51.592 laporan atau pengaduan.
"Dari jumlah ini, sebanyak 51.280 laporan atau pengaduan telah ditelaah. Namun hanya sebanyak 8.374 laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi," kata dia.