REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendapat kucuran dana sebesar Rp 92 miliar tiap tahun.
Menurut Kepala Biro Perencanaan dan Hubla BNPT Parwoto Dwi Putranto, sebelumnya lembaga nonkementerian tersebut menerima jatah dari APBN sebesar Rp 126 miliar. Namun, karena ada kebijakan penghematan lalu dipangkas.
"Soal alokasi dana bisa dilihat di website Kementerian Keuangan," ujar Parwoto saat ditanya kemana semua dana tersebut mengalir, Selasa (25/9).
Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak soal pemakaian anggaran sebab tahun ini belum dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Parwoto juga menyatakan belum menerima informasi soal wacana Rancangan Undang-Undang pengetatan dan pengawasan dana penanggulangan terorisme oleh Dewan Perwakilan Rakyat.