REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dari delapan terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror, dua orang dipulangkan.
Dari Solo, Tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman Baderi. Tim menyita sebelas detonator, pipa chasing yang digunakan untuk bom pipa, bahan kimia, termasuk pupuk urea, belerang dan bahan-bahan campuran, beberapa dokumen dan buku-buku mengenai jihad.
Di lokasi kedua juga telah dilakukan penggeledahan oleh tim penjinak bom dan ditemukan bom cair, nitrogliserin dan empat buah bom pipa aktif, bahan-bahan campuran untuk bahan peledak, black powder dan berbagai bahan campuran yang masih belum digunakan.
Mereka merupakan kelompok yang terkait bom yang ada di Beji, Depok dan Tambora. Penangkapan terhadap mereka pernah dilakukan sebelumnya tapi mereka berhasil lolos saat penggrebekan di tempat pelatihan di Poso beberapa bulan yang lalu. Umumnya mereka berdomisili di wilayah Surakarta.
Keenam orang tersebut memiliki peran merakit dan menyimpan bom. Sementara waktu, mereka masih menjalani pemeriksaan di Jawa Tengah. Namun, dari hasil pemeriksaan belum ditemukan kaitan mereka dengan aksi penembakan dan pelemparan granat yang dilakukan terhadap pos polisi di Solo beberapa hari sebelum Lebaran. Mereka juga diketahui sempat berada di Bojong Gede, Bogor.
Rudi dan Baderi merupakan tokoh yang mempunyai peran besar di balik rencana di Depok dan Tambora. Keduanya juga berperan merekrut, mengajak, membuat bom dan belanja bahan pembuat bom rakitan ini. Toriq memperoleh kemampuan membuat bom juga atas petunjuk Baderi.
Di hari yang sama Densus 88 meringkus Anggri Pamungkas (18) di perbatasan Desa Cobra dengan Desa Bloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Sabtu (22/9).
Selain Baderi, Densus 88 juga menangkap Joko Tri Priyanto (45) atau Joko Parkit di rumah kerabatnya di Mondokan, Kecamatan Laweyan, Solo, Ahad (23/9). Joko Parkit dikenal sebagai pemimpin Kelompok Laweyan, basis pendukung Noordin M Top di wilayah Solo.
Sama seperti Urwah, Joko bebas 2007, setelah sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara karena menyembunyikan Noordin M Top seusai peledakan bom bunuh diri di Kedutaan Besar Australia.