Selasa 25 Sep 2012 03:29 WIB

SDN Jombang VIII Disegel Ahli Waris Pemilik Tanah

REPUBLIKA.CO.ID,CIPUTAT--Kegiatan Belajar Mengajar siswa SD Negeri Jombang VIII, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, direlokasi pascaruang kelasnya disegel.

"Kita akan relokasi kegiatan belajar mengajar siswa ke gedung lainnya yang sudah disiapkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Mathoda di Tangerang, Senin.

Perlu diketahui ruang kelas SD Negeri Jombang VII disegel ahli waris atas nama H. Nurdin Yahya. Meski hanya ruang kelas IV dan V yang disegel, namun hal tersebut mengganggu aktivitas belajar siswa.

Akibatnya, sejumlah murid terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar di teras depan ruang kelas berukuran 180 cm x 400 cm secara berdesakan

Mathoda menambahkan, keputusan untuk merelokasi dilakukan karena ahli waris mendesak untuk dilakukannya pembayaran.

Sedangkan Pemkot Tangerang Selatan hanya bisa memenuhi tuntutan tersebut setelah proses APBD Perubahan disyahkan pertengahan tahun.

"Karena alasan itu, kemudian Pemkot Tangsel memutuskan untuk tidak membeli lahan dan memilih gedung baru lagi," katanya.

Untuk gedung yang disiapkan, Mathoda menambahkan, lokasinya berada sekitar 100 meter dari tempat semula dengan luas lahan 2 ribu meter.

"Anggarannya sudah disiapkan melalui APBD Perubahan dan pada bulan Oktober, sudah bisa dilakukan proses pembayaran seluruhnya," katanya.

Saskia salah satu siswa mengatakan, dirinya berharap agar Pemkot Tangsel segera mencarikan tempat yang lebih nyaman. "Kami hanya ingin belajar dan tidak terganggu dengan penyegelan atau lainnya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement