REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Ratusan rumah penduduk yang menempel tembok Kraton Yogyakarta sisi luar terancam dibongkar oleh Pemkot Yogyakarta. Rencana pembongkaran muncul setelah DPRD Kota Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) setempat 2012-2019, pekan lalu.
Perda tersebut mengamanatkan kepada Pemkot Yogyakarta untuk mewujudkan kawasan lindung dan budidayan berupa kawasan pendidikan, budaya termasuk didalamnya kawasan cagar budaya agar terus lestari.
"Yogyakarta ini kota wisata dan kota budaya. Apa yang akan ditonjolkan, kondisi kraton sekarang seperti itu, di luar beteng penuh dengan rumah. Ini kan cagar budaya, harus kita tonjolkan dan dilestarikan. Karenanya kawasan Kraton menjadi tarhet utama," jelas Ketua Panitia khusus RDTR DPRD Kota Yogyakarta, Suwarto, Senin (24/9).
Menurut dia, bangunan tembok benteng Kraton Yogyakarta hampir tidak bisa dilihat lagi dari luar karena dipenuhi bangunan rumah penduduk. Padahal sebagai cagar budaya utama di Yogyakarta, kawasan Kraton Yogyakarta harus bebas dari rumah penduduk.
Karena itulah kata dia, Pansus RDTR mengamanatkan agar rumah-rumah yang menutupi tembok Kraton Yogyakarta tersebut dibongkar. "Saat ini tembok kraton yang terlihat hanya sisi Selatan sedikit saja, lainnya penuh dengan rumah."
Pembongkaran tersebut kata Suwarto, harus dilakukan melalui koordinasi dengan pihak Kraton Yogyakarta sendiri dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kordinasi penting karena tanah di dekat benteng tersebut sebagian besar milik Kraton Yogyakarta.
Ia mengakui perda RDTR 2012-2029 ini merupakan tindak lanjut dari Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2029. Perda ini akan dijadikan acuan untuk penataan pembangunan kawasan dan penataan ruang di Kota Yogyakarta hingga 2029 mendatang.
Menurut Suwarto, pembongkaran bangunan di kawasan luar tembok Kraton Yogyakarta ini bisa dilakukan secara bertahap oleh Pemkot Yogyakarta. "Secara anggaran memang membutuhkan dana besar karena harus memberikan ganti rugi pemilik bangunan, tetapi bisa dilakukan bertahap," jelasnya.