REPUBLIKA.CO.ID, SENGINGI, NTB - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusatmemailitkan PT Telkomsel. Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo pun mendesak pemerintah segera bersikap terkait putusan tersebut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memailitkan PT Telkomsel.
Hal itu disampaikan Roy Suryo dalam pernyataan melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di sela-sela Sidang Umum AIPA di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (19/9) malam.
Menurut Roy, putusan pailit itu bisa berdampak sistemik, tidak hanya terhadap operator seluler tersebut tetapi
juga ratusan juta pelanggannya. "Kasus di-'pailit'-kannya Telkomsel bisa berdampak sistemik. Tidak hanya untuk operator tersebut, tetapi juga 112 juta user," katanya.
Karena itu, kata Roy, Komisi 1 DPR mendesak pemerintah bersikap. Permohonan pailit dengan Nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST ini diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika.
Gugatan ini bermula ketika Telkomsel menghentikan kontrak secara sepihak sehingga merugikan distributor voucher isi ulang Kartu Prima ini senilai Rp 5,3 miliar karena berbagai tagihan yang hingga saat ini belum dibayar Telkomsel.
Kerja sama penerbitan Kartu Prima berjalan selama satu tahun, namun diberhentikan secara sepihak oleh direksi baru Telkomsel per 21 Juni 2012.
Telkomsel masih dimiliki PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan 65 persen saham dan 35 persen dikuasai SingTel, Singapura.
PT Telkomsel telah menyatakan akan mengajukan kasasi setelah majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Telkomsel pailit sekaligus mengabulkan permohonan penggugat PT Prima Jaya Informatika.