REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Amir Syamsuddin mengatakan, penggunaan rumah tahanan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan hal yang wajar. Sebab, menurutnya, penggunaan rutan TNI ini merupakan efisiensi aset negara yang harus dimanfaatkan.
"Daripada harus membangun gedung (rumah tahanan baru) yang tentu lebih sulit, tentu menggunakan tempat yang telah tersedia yang fungsinya memang untuk rutan, kenapa tidak digunakan? Rutan ini juga punya negara," ujarnya di Gedung Parlemen DPR/MPR Jakarta, Rabu (19/9).
Terlebih saat ini menurutnya rutan tersebut memang tidak digunakan oleh TNI. Sehingga, pemanfaatan ruang kosong oleh komisi antirasuah itu tidak akan mengganggu aktivitas TNI.
Tapi, dia mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah KPK telah memohon izin kepada Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan untuk menggunakan rutan TNI sebagai tempat menampung tahanan pelaku atau calon koruptor yang kasusnya ditangani oleh KPK.
Meski begitu, lanjut Amir, dirinya akan memberikan persetujuan kepada KPK untuk menggunakan fasilitas rutan TNI tersebut.
"Saya kira tidak mungkin akan ada intervensi atau kebijakan-kebijakan militerisasi. Ini hanya itikad baik saja untuk menggunakan sarana yang sedang tidak dipakai. Dan penghuninya tidak akan diperlakukan dengan cara militer. Sudah tentu juga yang akan mengelola adalah KPK," ungkap Amir.