Rabu 19 Sep 2012 19:42 WIB

Kejagung Tagih Uang Internet Wartawan, Yusril: Terus Dianggap PNBP?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menagih uang internet sekitar Rp 16 juta kepada para wartawan yang kerap meliput di sana. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menertawakan ulah Kejagung itu.

"Hehe... Terus dianggap seperti apa? PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)? hehe, ada-ada saja," kata Yusril, di Jaakrta, Rabu (19/9).

Sebelumnya tagihan Internet di ruang wartawan Kejaksaan Agung mencapai Rp 16.096.484. Tagihan sebanyak itu tercantum dalam selembar kertas A4 yang pernah diberikan kepada seorang pewarta di Kejaksaan Agung.

Internet di Kejaksaan Agung itu menempel di nomor telepon (021)7236510. Terdapat 20 tunggakan dalam selebaran tersebut yang belum dilunasi. Tunggakan paling besar sebanyak Rp 1.094.500. Tagihan itu sebanyak tujuh kali. Anehnya, dalam tagihan itu tidak dimuat tagihan pada bulan apa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement