Rabu 19 Sep 2012 15:58 WIB

Hah... Kejagung Tagih Uang Internet ke Wartawan Rp 16 juta

Rep: Erdy Nasrul / Red: Djibril Muhammad
Emerson Yuntho
Foto: Antara
Emerson Yuntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fasilitas internet di ruang wartawan Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak gratis. Kejaksaan Agung menagih uang pembayaran internet sebesar Rp 16 juta kepada wartawan yang bertugas meliput di Korps Adhyaksa.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho, menyatakan jika benar adanya penagihan biaya internet sebesar itu maka sangatlah memalukan. "Ini merupakan yang pertama kali di Indonesia dan bahkan dunia," katanya, kepada Republika, Selasa (19/9).

Dia menerangkan, selama ini di instansi pemerintah dan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA), tidak pernah membebankan biaya fasilitas internet kepada pewarta yang meliput di sana.

"Ada baiknya pihak Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi mengenai 'tagihan biaya internet' kepada wartawan yang bertugas di Kejagung, Hal ini penting agar publik tahu kondisi yang sesungguhnya," tuturnya.

Dia menduga, adanya ketidakberesan di lingkungan Pusat penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung saat ini. Namun, kalau itu merupakan kebijakan resmi dari Jaksa Agung (JA), maka harus ada yang bertanggung jawab untuk itu.

"Apakah hal ini merupakan tindakan resmi secara institusi Kejagung atau hanya kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Puspenkum?" paparnya.

Dia menyatakan, jika tindakan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi atau perintah Kejagung, sebaiknya harus ada sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penagihan ini. "Tindakan tersebut telah mencoreng nama baik Kejaksaan," ujar Emerson.

Pihaknya menyayangkan penagihan tersebut. Kejakgung harusnya menempatkan insan pers sebagai mitra dalam memberikan informasi kinerja kejaksaan kepada masyarakat dan turut membantu dalam mendorong kinerja kejaksaan menjadi lebih baik.

"Tindakan 'penagihan biaya internet' ini dapat menimbulkan kesan negatif dimaksudkan agar wartawan tidak nyaman dan tidak memberitakan hal-hal yang berkaitan dengan kinerja kejaksaan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement