REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Bupati Dharmasraya, Sumbar, Marlon Martua, tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan RSUD Dharmasraya tahun 2009, telah kabur ke Malaysia.
"Mantan Bupati Dharmasraya tersangka korupsi sudah lama menjadi buronan Kejaksan Tinggi Sumbar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ternyata telah melarikan diri ke Negeri Jiran Malaysia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ahmad Djainuri , di Padang, Rabu
Kejati Sumbar sudah menetapkan Marlon sebagai tersangka pada 26 April 2011 dalam kasus korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan RSUD Dharmasraya pada 2009. Kasus itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp4 miliar.
Menurutnya, upaya untuk menangkap Marlon Martua korupsi belum bisa dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar karena belum adanya perjanjian ekstradisi atau kerja sama hukum dengan pihak Malaysia.
Dalam waktu dekat pihak Kejati Sumbar akan berkordinasi dengan pihak imigrasi, untuk mencabut paspor Marlon. "Langkah tersebut dilakukan agar Malaysia dapat mendeportasi Marlon Martua ke Indonesia," kata Ahmad Djainuri.
Untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang menyangkut Marlon Martua, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah meminta bantuan KPK, saat ini KPK sedang mempelajari prolog kasus korupsi pengelembungan harga tanah RSUD.
"Kejaksaan selain berkoordinasi dengan KPK juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menangkap buronan tersangka korupsi tersebut," kata Ahmad Djainuri.
Dia mengatakan, selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumbar, juga akan menyelesaikan sejumlah tunggakan kasus korupsi maupun kasus pidana khusus besar yang belum dituntaskan.
Sejumlah kasus besar tersebut diantaranya, kasus RSUD Sungai Dareh, Pengadaan Tanah di Pariaman yang menyeret nama Wali Kota Pariaman, PLTU Teluk Sirih, serta kasus dugaan korupsi besar lain di Sumbar," katanya.
Menurutnya, butuh waktu untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, kejaksaan belum berani menargetkan penyelesaian kasus itu.
"Namun yang jelas, sekarang ini kinerja aparatur yang ada di kejaksaan akan terus dimaksimalkan dalam upaya menyelesaikan tunggakan kasus," katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumbar berjanji, tidak akan menggantung kasus hukum dalam waktu yang lama. "Bahkan Kajati Sumbar juga akan meminta supervisi dari Kejaksaan Agung, terkait penyelesaian kasus yang sulit ditangani, termasuk kasus kematian tahanan di Sijunjung," kata Ahmad Djainuri
Dia menambahkan, untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus tindak pidana khusus, Kajati Sumbar diperkuat 6 koordinator yang bertugas membantu Asisten Pidana Khusus.
"Jabatan ini adalah jabatan baru di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar bertugas membantu Asisten Pidana Khusus," katanya.