Selasa 18 Sep 2012 18:00 WIB

Sidang Lanjutan Wa Ode, Pengacara Hadirkan Dua Saksi

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Wa Ode Nurhayati
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim kuasa hukum bagi terdakwa Wa Ode Nurhayati menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan suap terkait pengalokasian DPID di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/9). Dua saksi itu adalah seorang saksi yang menguntungkan (a de charge) dan ahli pidana.

Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB itu, pertama-tama, menghadirkan Wakil Pimpinan Fraksi PAN, Andi Anzhar. Anggota Komisi III DPR RI itu diperiksa di muka persidangan selama 1,5 jam terkait adanya informasi yang diperoleh ihwal pemberian uang dari Andi Haris Surahman kepada Wa Ode Nurhayati.

Setelah pemeriksaan terhadap saksi a de charge, Majelis Hakim kemudian memanggil saksi ahli pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memasuki ruang sidang. Ahli dari Universitas Islam Indonesia atas nama Mudzakir itu menjelaskan sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana suap.

Usai pemeriksaan atas saksi ahli yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, majelis hakim meminta sidang diskors guna menunaikkan sholat ashar. Hingga berita ini diturunkan, sidang atas Wa Ode Nurhayati belum dilanjutkan.

Seperti diketahui, Anggota Komisi VII DPR RI, Wa Ode Nurhayati, didakwa menerima suap Rp6,5 miliar terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten Provinsi Aceh (Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah) dan satu kabupaten di Sulawesi Utara (Minahasa). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement