Senin 17 Sep 2012 12:12 WIB

Divonis MA, Tujuh Mantan Anggota DPRD Serahkan Diri

Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Sebanyak tujuh dari 13 orang mantan anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004, divonis hukuman dua tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) RI, Senin menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Kendari.

Ketujuh mantan anggota DPRD Kota Kendari yang menyerahkan diri untuk menjalani hukuman sesuai keputusan MA tersebut, yakni Ahmad H Hasan, Hasan Batek, Lodewijk Sonaru, Andi Ahmad, Thamrin Taherong, Haskar Hafid, dan Abdul Kadir Samal.
Sedangkan enam orang lainnya yang belum menyerahkan diri hingga pukul 12.15 WITA, adalah Siti Arfah Panudariama, Dewiyati Tamburaka, Yani Muluk, Asmarani Edy Sul, Salahuddin, dan La Ode Rusli Rais.

Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri, tujuh mantan anggota DPRD Kota Kendari tersebut datang menyerahkan diri masing-masing di bagian Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari.

Ahmad H Hasan dan Lodewijk Sonaru tiba di kantor Kejaksaan Negeri sekitar pukul 08.15 WITA, selanjutnya langsung digiring ke Lemabaga Pemasyarakat Kelas IIA Kendari.
Sedangkan Hasan Batek, Andi Ahmad, Thamrin Taherong, Haskar Hafid, dan Abdul Kadir Samal tiba di Kantor Kekjasaan sekitar pukul 10.22 WITA.
Setelah keempat terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Kendari tahun 2003-2004 itu mendatangani perita Acara Pencanahan, langsung dibawa ke Lembaga Pemasayaratan Kelas IIA Kendari.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari, Arifuddin yang mengekskusi para terpidana tersebut, mengatakan akan menunggu enam orang mantan anggota DPRD tersebut hingga pukul 16.00 wita.

"Kalau sampai pukul 16.00 WITA enam mantan anggota DPRD Kota Kendari yang sudah divonis dua tahun penjara itu belum juga menyerahkan diri, terpaksa petugas kita akan menjemput paksa mereka di rumah masing-masing," katanya.
Menurut Arifuddin, selain dihukum dua tahun penjara, para terpidana juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta.
Jika tidak membayar denda tersebut kata dia, hukumannya akan ditambah satu tahun kurungan penjara.

Kasus tindak pidana korupsi dana APBD Kota Kendari tahun 2003 dan 2004 melibatkan seluruh anggota DPRD Kota Kendari (25 orang).

Ketua DPRD Kota Kendari, Haeruddin Pondiu dan beberapa anggota dewan lainnya sudah meninggal dunia saat kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari.
Sedangkan enam mantan anggota DPRD lainnya yang juga menjadi terpidana dalam kasus tersebut, telah lebih dahulu diesksekusi dan saat ini masih menjalani hukuman di Lemabaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement