REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Union Migrant (UNIMIG) Indonesia berencana menggugat pemerintah soal Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). UNIMIG menilai, KTKLN harus dihapuskan karena kenyataanya banyak merugikan TKI dan membuka peluang pungli (pungutan liar) yang hanya kian menyengsarakan TKI.
“UNIMIG banyak menerima pengaduan tentang praktik pungli dan mempersulit TKI dalam membuat KTKLN, khususnya pada TKI yang sudah berada di luar negeri sebelum kebijakan KTKLN diberlakukan,” kata Presiden UNIMIG Indonesia, Muhammad Iqbal, Ahad (16/9).
Dikemukakannya, tahun 2010, pemerintah, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 14 Tahun 2010 tentang Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, mewajibkan TKI yang akan berangkat ke luar negeri memiliki KTKLN. “Sebenarnya kewajiban memiliki KTKLN sudah ada dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2004, namun baru pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan KTKLN,” ungkap Iqbal.
Menurutnya, karena dirasa sulit dan memberatkan, banyak diantara TKI yang takut pulang ke Tanah Air. Banyak TKI dilarang berangkat kembali selepas cuti karena tidak memiliki KTKLN.
Sejak Juni 2012 UNIMIG sudah membuat Posko Pengaduan KTKLN serta melakukan advokasi dan pendampingan terhadap puluhan TKI yang dipersulit dalam pengurusan KTKLN. Bahkan banyak ditemui TKI yang gagal berangkat karena dilarang oleh oknum imigrasi Bandara dengan alasan tidak memiliki KTKLN.
Iqbal mengungkapkan, ada oknum yang memanfaat KTKLN sebagai sarana pemerasan kepada TKI. “Pemerintah tidak boleh melarang TKI yang sudah berada di luar negeri untuk tidak berangkat dengan alasan KTKLN, karena keterlambatan pemerintah mengeluarkan KTKLN-lah yang mengakibatkan mereka tidak memiliki KTKLN, jadi bukan kesalahan TKI,” tegas Iqbal.
Pemberian KTKLN adalah kewajiban negara, bukan kewajiban TKI. Untuk itu, kata Iqbal, UNIMIG Indonesia selaku organisasi Serikat Pekerja Migran Indonesia meminta kepada menteri Tenaga Kerja dan Transmigras dan BNP2TKI untuk mempermudah dan menindak oknum yang memeras TKI dan tidak melarang TKI berangkat dengan alasan KTKLN.