Ahad 16 Sep 2012 13:54 WIB

Kompolnas Siap Jadi Penengah KPK-Polri

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap masalah penarikan 20 orang penyidik KPK oleh Mabes Polri tak menghambat proses penegakan hukum di kedua lembaga penegak hukum tersebut. Karena itu, Kompolnas siap menjadi mediator bagi KPK dan Polri untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kompolnas siap (menjadi mediator). Kami akan segera meminta Kapolri dan KPK  untuk segera melakukan komunikasi," kata Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan saat  dihubungi Republika, Ahad (16/9).

Edi mengatakan, komunikasi antara kedua lembaga penegak hukum tersebut sangat diperlukan. Mengingat, keduanya masih memiliki tugas masing-masing terutama dalam proses penegakan hukum.

Saat ditanya soal kebijakan Polri yang menarik 20 orang penyidiknya dari KPK, Edi berpendapat bahwa hal tersebut merupakan hal yang biasa. Berdasarkan keterangan Polri kepada Kompolnas, para penyidik itu memang sudah layak untuk tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK. "Ya memang masa tugasnya sudah berakhir," kata Edi.

KPK meminta Kompolnas turun tangan menyelesaikan masalah penarikan 20 orang penyidik KPK oleh Mabes Polri. Kompolnas diminta mempelajari kebijakan Mabes Polri soal penarikan penyidik itu.

"Saya rasa Kompolnas mesti terlibat. Jangan lupa Kompolnas juga bisa memerintahkan Polri dalam pelanggaran disiplin dan kode etik. Ketika SOP itu dilanggar maka diberikan sanksi," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di sela acara Deklarasi Anti Politik Uang di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad (16/9).

Adnan yang merupakan mantan komisioner Kompolnas itu mengatakan, Kompolnas semestinya bisa untuk memeriksa kebijakan Polri ini. Karena, kebijakan Polri itu menyangkut persoalan bangsa. "Jadi ini persoalan bangsa bukan persoalan lembaga," kata Adnan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement