REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus sengketa pailit saat ini menimpa PT Telkomsel. Terkait hal tersebut, Menteri BUMN Dahlan Iskan meyakini, PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) mampu menyelesaikan kasus yang dihadapi anak usahanya itu.
"Telkom bisa banding. Telkom perusahaan besar yang punya ahli hukum, punya pengacara. Jadi, mereka akan sangat mampu untuk menyelesaikan masalahnya," katanya usai menggelar sepeda santai bertema 'Funbike Indonesia Pintar, Ayo Bersepeda bersama Menteri BUMN', di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Ahad (16/9).
Mengenai kasus tersebut, diakui dia, dirinya sebenarnya sudah mengetahui mengetahui sengketa tersebut sejak lama. Di mana ketika itu, ia dibertahui oleh direksi. "Saya sudah diberitahu soal sengketa itu. Namun, karena ini adalah urusan korporasi, maka segera diselesaikan secara korporasi pula. Saya tidak ikut campur," tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (14/9), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan PT Prima Jaya Informatika, distributor "voucher" isi ulang Kartu Prima.
Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan 'voucher' isi ulang bertema khusus olahraga.
Namun. kemitraan itu menimbulkan kasus, karena pada Juni 2012 Telkomsel memutuskan kontrak, karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan atau wanprestasi.
Prima Jaya pun mengajukan permohonan pailit, karena menganggap sisa kontrak yang diputus tersebut senilai Rp 5,3 miliar sebagai utang Telkomsel. Menurut Dahlan, dirinya sudah menanyakan langsung kepada direksi terkait keputusan Telkomsel tidak memperpanjang kontrak tersebut.
"Mereka (direksi) bilang tidak akan ada masalah, karena kontrak itu jelas-jelas jelek (merugikan) Telkomsel, ya jadi harus diputus," ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan, tidak saja Telkom, perusahaan milik negara termasuk anak-anak usaha BUMN yang mempunyai kontrak-kontrak merugikan, harus diputus. "Kontrak-kontrak yang memang bermasalah tidak bisa ditolerir. Kontrak seperti ini yang membuat BUMN tidak bisa berkembang," tegasnya.