Sabtu 15 Sep 2012 06:00 WIB

Konsumsi Narkoba, 50 Orang Tewas Setiap Hari di Indonesia

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Heri Ruslan
 Petugas kepolisian menunjukan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan ecstasy saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/6). (Prayogi/Republika)
Petugas kepolisian menunjukan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan ecstasy saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/6). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 50 orang meninggal karena narkoba setiap harinya. Tak hanya itu, sebanyak 4,2 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna obat terlarang tersebut.

Kepala Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Benny J. Mamoto menyebutkan, saat ini tercatat setiap hari terdapat 50 orang meninggal karena narkoba. Dari angka tersebut didominasi oleh kaum muda. Hal tersebut, kata Benny, mengakibatkan kerugian yang Rp 48 hingga Rp 50 triliun. "Bayangkan 50 anak bangsa meninggal setiap harinya, hanya karena narkoba," ujarnya saat berkunjung ke BNN Provinsi Jateng kemarin.

Benny juga menyebutkan bahwa sekarang ini terdapat 3,8 hingga 4,2 juta penduduk Indonesia yang terjerat narkoba. Jumlah tersebut pun menurut Benny dimungkinkan bukan hanya taraf pengguna baru melainkan sudah pecandu. "Bayangkan jumlah jutaan warga tersebut telah tercandu," ujarnya.

Mengatasi hal tersebut, kata Benny, pihaknya selalu mencoba memutus alur peredaran narkoba. Namun setiap kali diputus, muncul alur baru dengan modus baru. "Kami selalu menangkal dan memutus jaringan internasional yang akan maupun yang sudah masuk ke dalam negeri. Namun mereka (pengedar narkoba) selalu punya modus baru," kata Benny.

Di tahun ini menurut Benny, pihaknya telah berhasil menyita 1,7 juta ekstasi melalui kontainer serta 351 kilogram sabu juga lewat kontainer. Menurutnya, 80 persen peredaran narkoba memilih jalur laut.

Benny mengatakan, bagi para pengguna narkoba atau sanak saudara yang ingin memberikan pencerahan pada saudara, tak perlu segan melapor. Dengan melapor, lanjut Benny, pihak BNN tidak akan memasukannya dalam sel melainkan akan memberikan obat penyembuh ketergantungan narkoba. "Bagi kluarga anggota keluarganya pengguna,? hendaknya datang melapor ke BNN. Tidak akan ditahan. tapi dipulihkan ke panti rehab," ujarnya.

Hal tersebut, menurut Benny, masih belum diketahui masyarakat luas. Sehingga sebagian mereka enggan melapor. Aturan tersebut pun berlaku sejak dikeluarkannya UU nomor 35 tahun 2009.

Peraturan tersebut dinilai lebih humanis terhadap penyalah guna atau pemakai. Namun keras terhadap pengedar. Benny menuturkan, penyalah guna memang seharusnya berada di panti rehab, bukan di lapas. Jika pengguna dihukum di tahanan, maka si pengguna akan terus mencari barang haram tersebut dari balik jeruji.

"Kalau seseorang ditangkap masuk kategori konsumsi, di rutan tanpa pengobatan, maka akan terus mencari narkoba slama di rutan. Ini yang banyak terjadi. Oleh karena itu seharusnya pengguna diobati di panti rehabilitasi," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement