REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengaku tidak bisa menilang bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) jalur pantai utara (pantura) yang belum mau pindah ke Terminal Tambak Osowilangun (TOW).
Kepala Dishub Surabaya, Eddi, mengatakan bahwa pihak yang bisa menilang bus AKAP di jalan raya hanya petugas kepolisian. Sedangkan, Dishub hanya memiliki kewenangan menilang bus di dalam terminal.
"Kalau di jalan raya, itu tetap kewenangannya polisi," kata Eddi.
Namun, lanjut dia, pengaturan bus masuk TOW tidak bisa dilakukan berkoordinasi dengan para awaknya dan pedagang TOW. Itu melainkan harus dilakukan dengan PO atau organda.
Eddi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan masalah tersebut ke Komisi C DPRD Surabaya. Pihaknya sebetulnya juga sudah memasang rambu lalu lintas. Namun, rambu itu akhirnya hilang.
Persoalan bus AKAP sampai kini tidak kunjung selesai. Kebijakan bus AKAP yang lewat jalur pantai utara (pantura) dan diharuskan masuk ke Terminal Osowilangon (TOW) per 1 Mei 2012 tidak sepenuhnya bisa berjalan. Sebab, bus justru menurunkan penumpang di luar TOW.