REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kartu tanda anggota (KTA) ganda kerap mengganggu dalam setiap pelaksanaan pemilu. Tak terkecuali pada Pemilu 2014 mendatang. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak khawatir jika hal tersebut terjadi.
Sebab, KPU memiliki kemampuan dari sisi sumber daya manusia dan teknologi untuk mengantisipasi masalah KTA ganda. Selain itu, KPU juga akan melakukan proses verifikasi hingga ke tingkat daerah. Termasuk melakukan proses verifikasi faktual guna melakukan pengecekan jika memang ditemukan adanya kartu tanda anggota (KTA) ganda.
"Di Sipol (sistem informasi partai politik), itu akan terdeteksi secara administrasi jika ada KTA dan data yang ganda," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah ketika dihubungi, Jumat (14/9).
Temuan administrasi itu, lanjutnya, kemudian akan ditindakanjuti di lapangan dengan melakukan verifikasi faktual. Jika memang benar ada KTA ganda di internal partai, maka KPU akan langsung mencoret salah satunya. Sedangkan jika ada data ganda di partai yang berbeda, maka pemegang KTS tersebut akan ditanyai mengenai kejelasan keanggotaannya.
Jika ternyata orang tersebut mengakui kalau ada di satu partai, maka data di partai yang lain akan dihapus. Jika dia ternyata tak merasa menjadi bagian dari partai-partai itu, maka semua datanya akan dihapus. Orang tersebut pun harus membuat surat pernyataan mengenai keanggotaannya di partai politik.
"Sekarang kita belum ketahuan ada KTA ganda atau tidak. Karena kita masih dalam tahap menerima kelengkapan berkas dari partai politik. Jadi belum melakukan verifikasi apa pun. Untuk KTA, KPU daerah masih menerima hard copy-nya. Ada atau tidaknya KTA ganda itu baru diketahui ketika partai yang lolos verifikasi administrasi sudah diumumkan," jelas dia.
Ia menjelaskan, proses verifikasi faktual KTA akan dilakukan dengan metode sampling. Yaitu, sebesar 10 persen dari data yang disampaikan partai politik pada saat verifikasi administrasi. Caranya, KPU akan mendatangi nama-nama yang menjadi sampel dan melakukan pemeriksaan secara langsung.
Jika KPU tidak menemukan orang yang dicari, maka partai yang bersangkutan akan diminta untuk membantu. Yaitu, memanggil orang tersebut dan mempertemukannya dengan KPU. Jika ternyata orang partai politik tidak juga bisa memanggil, maka namanya akan langsung dicoret.
"KPU di tingkat kabupaten/ kota akan melakukan verifikasi faktual secara tatap muka ke yang bersangkutan. Termasuk jika ada KTA ganda," ujar Ferry.