REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khatatth menilai penyebaran film 'Innocence of Muslims' sebagai perbuatan orang kafir. Dia pun mengajak umat Muslim bersikap tegas dan tidak mengikuti jejak untuk menjadi penonton film yang dianggap menghina Rasulullah itu.
“Penghinaan dalam bentuk apapun dan oleh siapapun pada baginda Nabi Muhammad SAW tidak bisa dibenarkan. Hukuman bagi penghina adalah hukuman mati, baik dia muslim maupun non muslim,” tegas Al Khatatth, Kamis (13/9).
Dia mencontohkan gangguan serta intervensi kaum kafir juga kerap terjadi saat nabi Muhammad SAW masih hidup. Di masa itu, ada seorang tokoh Yahudi bernama Ka'ab bin al Asyraf yang suka menghina Rasulullah dan umat Islam.
Dalam Kitab As Sharim al Maslul ala syatimir Rasul (pedang terhunus utuk pencela Rasul), Al Khattath menerangkan bahwa pencela dan penghina Nabi Muhammad SAW itu orang kafir/non muslim. Di dalamnya dinyatakan bila dia bertobat dan masuk Islam, maka hukuman mati atas perbuatannya dibatalkan.
“Artinya bila dia (penghina) Rasulullah tidak murtad lagi, maka dia tidak dihukum mati dan dia harus mengganti perbuatannya yang dosa besar itu dengan perbuatan serta amal solih yang banyak,”paparnya.