Kamis 13 Sep 2012 21:54 WIB

Polisi: Pengirim Pesan Ancaman Bom, Teroris

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Dewi Mardiani
ancaman bom (ilustrasi)
Foto: wartanews
ancaman bom (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menilai tindakan pelaku pengiriman pesan ancaman bom ke rumah dinas Kapolri masuk ke ranah terorisme. Ancaman hukuman yang diberikan pun mengarah ke sanksi tindakan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan tindakan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme. "Itu terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," kata dia, Kamis (13/9).

Menurut dia, meski hanya melakukan tindakan ancaman, namun sudah mengarah ke aksi kejahatan karena meneror untuk mengebom. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan ke rumah tersangka.

Diketahui, pelaku bernama Suhadi (47 tahun), warga Jalan Bunga Melati Rt.002 Rw.02 Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut dia, warga kelahiran Lembang, Kabupaten Bandung Barat itu mengaku iseng mengancam untuk meledakan rumah dinas Kapolri.

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan sempat terkecoh dengan keberadaan tersangka. Suhadi sempat menghilang dari pengejaran dari lokasi pertama yang terdeteksi di kawasan Jalan H Suhaemi Nomor 3, Sawangan, Depok.

Petugas pun mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Jalan H. Mawi, Parung, Bogor. Hingga akhirnya, tersangka dapat dibekuk di Jalan H. Mawi Warujaya Nomor 73 Rt.003 Rw.05 Parung, Bogor.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua buah telepon seluler, dua buah SIM Card Indosat, SIM C atas nama Suhadi, dan satu bungkus Kartu perdana Telkomsel bekas terpakai. Kepada petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya dengan mengirim SMS dari nomor ponsel 081210471940 ke Operator 1717, yang merupakan pusat telepon Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement