Kamis 13 Sep 2012 20:03 WIB

Kejagung Bekuk Buronan Kredit BTN Rp 44 Miliar

Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang
Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Syarifuddin Azhari, buronan dugaan korupsi kredit pembiayaan pada Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Makassar senilai Rp 44 miliar, Kamis (13/9), berhasil dibekuk Satgas Intel Kejaksaan Agung tanpa melakukan perlawanan yang berarti.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Edwin P Situmorang di Jakarta, Kamis, membenarkan adanya penangkapan terhadap Syarifuddin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. "Satgas berhasil menangkapnya di Komplek Aspol Panakukang, Makassar," katanya.

Dia menjelaskan, Syarifuddin merupakan Direktur Operasi PT Aditya Resky Abadi dan statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi kredit pembiayaan pada BTN Syariah Cabang Makassar tahun 2005-2008 yang merugikan negara senilai 44 miliar.

Dia melakukan aksi tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka lainnya yang bernama Jusmin Dawi. Kemudian tim satgas setelah mengetahui keberadaan DPO tersebut, dilakukan penangkapan yang lokasinya di Blok C Nomor 36 Komplek Aspol Panakukang Makasar pada Kamis, 13 September 2012 "Penangkapannya dilakukan sekitar pukul 15.15 WITA," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement