Kamis 13 Sep 2012 17:16 WIB

MUI Tuntut Ahmadiyah Dicantumkan dalam E-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR - Status para pengikut Ahmadiyah disarankan untuk dicantumkan dalam elektornik KTP (e-KTP). Pangkalnya, penegasan itu untuk lebih mengidentifikasi jamaah yang juga sekaligus dapat meminimalisir konflik.

Usulan tersebut disampaikan Sekjen MUI Cianjur, Ahmad Yani. Ahmadiyah, menurut dia, jelas tidak sesuai dengan aturan agama Islam dalam banyak hal. Umat Islam secara terang-terangan, menolak Ahmadiyah sebagai bagian agama Islam.

"Ini sudah dikuatkan dengan berbagai dialog pakar hingga keluarnya Surat Keputusan Tiga Mentri (SKB 3 Mentri). Pencatatan Ahmadiah dalam e-KTP sama dengan SKB 3 mentri. Pada prinsipnya sama, menjunjung kebebasan beragama sesuai undang undang," bebernya, Kamis (13/9).

Saat ini, tambah dia, tinggal tugas pemerintah pusat berani atau tidak menjadikan Ahmadiah sebagai agama baru. MUI sejak tahun 1995 telah mengeluarkan fatwa sesat dan menyatakan Ahmadiyah bukan Islam, fatwa itu kemudia diperkuat MUI 2005.

"Sehingga menurut kami, dalam identitas mereka tidak bisa dicantumkan agamnya Islam dalam e-KTP. Jadi pada isian agama, cantumkan saja Ahamadiyah," ucapnya dengan nada tinggi.

Dia menambahkan, aturan dalam SKB cukup adil karena mengatur kedua belah pihak, namun dalam aplikasi di lapangan ada kendala, bahkan kerap menjadi konflik ditengah masyarakat.

"Saat ini, masyarakat yang menghendaki Ahmadiyah dibubarkan, cukup mencari bukti bahwa Ahmadiyah melanggar SKB, kemudian melaporkannya ke pihak berwajib," pungkasnya.

Sementara itu, pihaknya mencatat jumlah jemaat Ahamdiyah di Kabupaten Cianjur mencapai 1800. Mereka tersebar di 18 wilayah, seperti Campaka, Bojong, Haurwangi, Panyairan, Kadupandak dan Ciapans.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement