Kamis 13 Sep 2012 14:46 WIB

Polisi 'Main' Narkoba, Siap-siap Kena Sanksi Ini

Narkoba (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI---Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigjen Polisi Ade Husen Kartadipura menegaskan anggota polisi tidak bermain main dengan narkoba.

"Ini sudah diintruksikan langsung oleh Kapolri, jangan main-main dengan narkoba. Apalagi masuk dalam jaringan narkoba," ujarnya di hadapan ratusan personil polisi saat kunjungan kerja di Mapolresta Jambi, Kamis.

Menurut dia, pihaknya tidak akan segan segan memberikan sanksi serius sesuai aturan berlaku bagi anggota yang terbukti menggunakan maupun masuk dalam jaringan narkoba.

Ia menyebutkan, salah satu kasus teranyar menimpa mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi dituntut jaksa empat tahun penjara yang akhirnya divonis satu tahun penjara akibat terbukti menyalahgunakan wewenang pada kasus narkoba.

Kapolda juga menegaskan, agar upaya pemberantasan narkoba dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.

Artinya, kata dia, penanggulang narkoba dilakukan sesuai prosedur di masing masing satuan.

"Jadi, jangan ada lagi, barang bukti dibawa masuk atau disimpan diruang kasat narkoba. Sudah satuan lain yang menangani barang bukti," katanya.

Terkait pemberantasan narkoba di Jambi, Kapolda juga mengintruksikan seluruh jajaran mulai tingkat polsek, polres, polresta hingga polda siaga penuh melalui upaya operasi rutin.

Lebih lanjut ia mengatakan, upaya efisien, efektif dan ekonomis lainya ada pada pembagian tugas mulai tingkat polsek hingga polda.

"Dari laporan yang saya trima ada 75 persen tahanan di Polda Jambi merupakan kasus narkoba. Sayangnya mayoritas itu pemakai. Kalau itu pemakai itu kelas polsek," ujarnya lagi.

Seharusnya, lanjut Kapolda, Polda seharusnya lebih pada penanganan ditingkat jaringa, bukan pada pengguna.

"Ini yang kami tekankan kepada seluruh jajaran. Harapannya kedepan upaya penangan narkoba di Jambi betul berjalan efektif, efisien dan ekonomis," tambah Kapolda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement