Rabu 12 Sep 2012 16:40 WIB

Batalkan 12 Parpol, KPU Dinilai tidak Adil

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – KPU telah mencoret 12 partai politik dari 46 parpol yang ada untuk mengikuti tahap verifikasi administrasi. Parpol-parpol tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan memasukan 17 berkas seperti yang tercantum dalam UU 8/2012 tentang Pemilu.

Namun, keputusan itu menuai pertanyaan. KPU dianggap tidak adil karena memberlakukan peraturan tersebut tidak merata. Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengatakan ada azas keadilan untuk semua parpol yang ditanggalkan KPU.

"Pembatalan 12 parpol dari 46 parpol yang ada memang menggelitik. Sepertinya azas keadilan untuk semua kembali ditanggalkan KPU," katanya,di Jakarta, Rabu (12/9).

Menurutnya, ada dua poin yang perlu dicermati. Pertama sesuai dengan jadwal, pelengkapan dokumen dilakukan hingga 29 September. Namun, pencoretan itu dilakukan jauh sebelum tanggal yang dimaksud. Kedua, beberapa parpol yang lolos, justru masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan 17 dokumen yang sudah diserahkan hingga 29 September.

"Artinya, ada semacam dualisme perlakuan. Bagi parpol yang tidak lengkap 17 dokumen tak ada toleransi untuk melengkapinya hingga 29 September. Sebaliknya, parpol yang menyerahkan 17 dokumen masih dapat melengkapi dokumen hingga 29 september yang akan datang," katanya.

Menurutnya, KPU perlu menjelaskan perbedaan perlakuakn tersebut agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam proses verifikasi ini. Untuk diketahui, KPU mendasarkan keputusan tersebut pada Pasal 12 Peraturan KPU (PKPU) nomor 12/2012.

Di dalamnya disebutkan partai politik tidak dapat memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11, partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi.

Selain itu, disebutkan pula partai politik yang telah memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11, dapat melengkapi persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan. Adapun Pasal 8 dan 11 PKPU itu merujuk pada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi parpol untuk pendaftaran proses verifikasi parpol di UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement