REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsudin diduga memalsukan penerbitan surat keputusan terkait kemelut di Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Dugaan itu pun dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pihak pelapor diketahui bernama Amelia A Yani, selaku Ketua Umum PPRN. Ia memberikan laporan tersebut pada Selasa (11/9) siang. "Baru memberi laporan, belum ada proses berita acara pemeriksaan," kata dia, Rabu (12/9).
Menurut dia, selain Menteri Hukum dan HAM, ada empat orang yang menjadi pihak terlapor. Yakni DL Sitorus, H Rouchin, Joller Sitorus, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum tahun 2012 Abdul Hafiz Anshari.
Dalam laporannya, Amelia menuduh lima orang tersebut melakukan pemalsuan dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011, per tanggal 19 Desember 2011. Laporan itu berdasar Pasal 263 KUHP dan atau 421 KUHP dan atau 422 KUHP.