REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota kepolisian Polsekta Pasar, Kota Jambi, berhasil menciduk seorang ibu rumah tangga bernama Sri Ariyanti. Wanita berusia 49 tahun ini dicikduk lantaran sejumlah aksinya mencopet dalam tiga tahun terakhir.
Sri berhasil diamankan polisi di kediamannya di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Payo Silincah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Selasa sekitar pukul 13.30 WIB.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, pelaku telah melakukan pencopetan sejak 2010. Tidak hanya di kawasan Pasar Jambi, pelaku diduga melakukan pencopetan di kawasan Pasar Baru Talang Banjar," ujar AKP Ranefli Dian Candra, Kapolsekta Pasar Kota Jambi kepada wartawan di Jambi, Selasa.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sejumlah tas dan dompet perempuan dan satu unit telepon genggam merek "Blackberry". Menurut Ranefli, modus pelaku beraksi saat korban lengah ketika berbelanja di pasar.
"Tidak hanya pengunjung, tas pegawai toko juga ada yang diembat pelaku," katanya.
Sementara itu, Eci (20), warga Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi yang menjadi korban "kelihaian tangan" Sri Ariyati mengaku kehilangan tas pada 5 Agustus 2012. Saat beraksi, pelaku berpura-pura hendak berbelanja, namun saat ia lengah pelaku langsung mengambil tas yang diletakkan di atas etalase sebuah toko.
"Isi tas saya saat itu ada satu unit telepon genggam Blackberry dan uang ratusan ribu. Jika dihitung dengan tas, kerugiannya lebih kurang Rp 3 juta," ujarnya.
Kepada wartawan tersangka Sri Ariyati mengaku sudah tiga tahun melakukan pencopetan di lokasi pusat perbelanjaan di Kota Jambi. Aksi mencopet dilakukannya hanya saat bulan puasa dimana pusat perbelanjaan ramai dikunjungi.
"Ini inisiatif saya sendiri tanpa diketahui suami maupun anak anak. Hasil copetan sebagian sudah saya jual untuk bayar hutang," katanya.