Selasa 11 Sep 2012 20:50 WIB

Diduga Korupsi, Dosen UNJA Diperiksa Kejaksaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi kembali memanggil dan memeriksa seorang saksi yang juga Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jambi (Unja), Saad Murdi, terkait kasus dugaan korupsi dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp25 miliar pada 2006-2009.

Pemeriksaan terhadap Saad terkait pengelolaan dana Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD). Kesaksian Saad Murdi

bukan saat menjabat sebagai dekan pertanian, melainkan saat menjabat Pembantu Rektor II Unja.

Saad juga dinilai mengetahui proses pengelolaan keuangan PSPD. "Saksi merupakan mantan pembantu rektor dua Universitas Jambi. Dia diperiksa terkait keuangan di PSPD," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Ashari, SH kepada wartawan di Jambi, Selasa (11/9).

Menurut Andi, penyidik masih melakukan pendalaman materi pemeriksaan terkait dugaan korupsi PNBP PSPD Unja tersebut. Serangkaian pemeriksaan juga akan terus dilakukan. "Penyidik masih mendalami keterangan saksi saksi. Setelah dinilai cukup, baru diagendakan pemeriksaan para tersangka," katanya.

Terkait kasus ini, sebelumnya Kejati Jambi sudah memeriksa mantan Gubernur Jambi, Zulkfili Nurdin, mantan Bupati Tebo Madjid Mu?az, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich, mantan Bupati Merangin Rotani Yutaka, dan mantan Bupati Tanjung Jabung Barat Sfarial.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Jambi sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus PNBP PSPD Unja

tahun 2006-2009. Mereka adalah mantan Rektor Univeristas Jambi, Kemas Arsyad Somad dan doktor Eliyanti, yang juga tercatat sebagai dosen Fakultas Pertanian Unja. Di PSPD, Eliyanti menjabat sebagai?Pengelola Bidang Kepegawaian dan Keuangan.

Meski belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun bukti permulan sudah cukup menjerat Eliyanti bersama mantan atasannya Kemas Arsyad Somad dalam dugaan penyimpangan dana PNPB sebesar Rp 25 miliar.

Setiap tahun, terhitung sejak tahun 2006-2009, ratusan juta dana dari APBD mengalir ke PSPD Unja yang kini tengah diusut korps Adhyaksa. Setiap kabupaten/kota menyerahkan dana sebesar Rp 125 juta pertahun. Sedangkan pemerintah provinsi lebih besar, yakni Rp 200 juta.

Jumlah tersebut sudah disepakati masing masing kepala daerah yang diikat dalam Memorandum of Understanding (MoU). Sebelum pembentukan program pendidikan kedokteran, masing masing kepala daerah menandantangani MoU tersebut.

Mereka berkewajiban menyetor uang tersebut untuk biaya operasional pembentukan Fakultas Kedokteran Universitas Jambi yang sekarang berubah program studi pendidikan dokter.

Dengan disepakati nota kesepahaman itu, penyidik mencium ada kejanggalan dalam pengelolaan dana PNBP, yang salah satunya bersumber dari APBD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement