REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan Partai Politik (Parpol) yang lolos administrasi verifikasi, Senin (10/9). Mengenai putusan tersebut, terdapat beberapa Parpol yang tidak menyetujui dan mengajukan protes.
"Iya kemarin kami sudah memutuskannya, mengenai Parpol yang protes belum tahu berapa pastinya, tapi sampai saat ini yang jelas Partai Pembangunan Indonesia (PPI)," ujar Anggota KPU Ferry kurnia rizkiansyah di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (11/9).
Mengenai sikap protes dan ancaman hukum PPI, KPU mengaku tidak takut. Karena, menurutnya KPU telah memeriksa kelengkapan berkas dengan teliti hingga tiga kali pemeriksaan dan hasilnya sudah cocok. "Kita sudah Kroscek tiga kali dan cocok betul," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa KPU telah memeriksa kelengkapan berkas PPI dan dari fisiknya sudah tidak lengkap. Di mana PPI hanya bisa memenuhi 12 syarat dari 17 kelengkapan syarat verifikasi.
Sehingga, lima syarat tidak dipenuhi diantaranya, daftar susunan anggota Partai ditingkat kecamatan, rekap daftar anggota partai ditingkat Kabupaten/Kota, nama anggota politik per 1000 penduduk, bukti kepemilikan rekening dipusat dan salinan bukti kepemilikan atau sewa kantor.
"Kita sudah cek kelengkapan berkasnya dari fisiknya itu sudah tidak memenuhi yang kami cek cuma 12 dari 17," terang Ferry.