Selasa 11 Sep 2012 19:32 WIB

Terima Suap, Petugas Karantina Tanjung Priok Jadi Tersangka Penyelundupan Shabu

 Petugas kepolisian menunjukan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan ecstasy saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/6). (Prayogi/Republika)
Petugas kepolisian menunjukan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan ecstasy saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/6). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan tersangka terhadap petugas Balai Karantina Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial HND yang diduga menerima uang suap untuk mengeluarkan narkoba jenis sabu seberat 351 kilogram.

"Tersangka diduga menerima sejumlah uang dari Yanto, untuk mengeluarkan sabu dari Pelabuhan Tanjung Priok," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif di Jakarta, Selasa.

Awalnya, petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Ditreskrimsus menangkap tersangka yang diduga memberi suap, yakni Yanto di Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (8/9).

Yanto mengaku kepada penyidik, menyerahkan sejumlah kepada HND sebagai biaya untuk mengeluarkan paket barang makanan ikan arwana yang berisi sabu seberat 351 kilogram.

Selanjutnya, penyidik menahan HND berdasarkan pengakuan dari Yanto sebagai pemberi uang suap. "Keduanya sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut," ujar Sufyan.

Kedua tersangka dikenakan pasal terkait suap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sufyan menjelaskan, Yanto mengaku menerima uang sebesar Rp40 juta dari bandar narkoba, untuk mengeluarkan narkoba 351 kilogram dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Seharusnya, Yanto menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada HND untuk menyuap pegawai Bea Cukai Tanjung Priok, namun tersangka Yanto hanya memberikan uang Rp 6 juta.

"Sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sendiri," ungkap Sufyan seraya menambahkan uang yang diterima HND sebesar Rp6 juta untuk kegiatan sosial di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 351 kilogram dan menangkap lima tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, Ptr pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, beberapa waktu lalu.

Sabu senilai Rp 702 miliar itu, dapat dikonsumsi sebanyak 35 juta orang dan akan diedarkan ke beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan Manado.

Salah satu tersangka mengaku menyelundupkan sabu dari China melalui Malaysia menuju Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penyidik kepolisian juga sempat memeriksa tiga orang petugas bea cukai yang mengurus dokumen paket barang berisi sabu, yakni Joy Aryanto, Budi Sulistyo dan Tri Baroto.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement