REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan telah mencanangkan diri masuk ke dalam zona integritas yang bebas dari korupsi. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menandatangani pakta integritas tersebut bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (11/9).
Zulkifli mengatakan, sebelum menandatangani pencanangan Zona Integritas ini, pihaknnya telah menggerakkan seluruh pegawai Kemenhut untuk menandatangani Pakta Integritas.
Menurut Zulkifli, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan pada lembaga karena berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Zona integritas bertujuan untuk merealisasikan langsung integritas pegawai. Perbaikan birokrasi yang dirancang ini merupakan realisasi reformasi birokrasi hingga 2025 nanti. Selain itu, ini adalah wujud percepatan pemberantasan korupsi sesuai Inpres No. 5 tahun 2004 yang meliputi pencegahan dan penindakan.
Zulkifli menambahkan, pihaknya menjanjikan telah melakukan perbaikan di berbagai lini di Kemenhut. Diantaranya, perbaikan pelayanan perizinan pemanfaatan hutan alam, Hutan Tanaman Industri, Pelepasan Kawasan dan pinjam pakai kawasan secara online, perolehan ISO 2009 hingga 2011 untuk proses Izin Usaha HTI, Hutan Alam, Industri Kayu, Tumbuhan dan Satwa Liar, Jasa Lingkungan, Penata Usahaan Hasil Hutan (PUHH) online, dan lainnya.
"Jadi pelayanan-pelayanan itu harus betul-betul prima, jadi dipercepat agar masyarakat merasa pelayanan betul-betul-betul sempurna," ungkap Zulkifli usai penandatanganan Zona Integritas di Kementerian Kehutanan, Selasa. (11/9).
Zulkifli menargetkan Kemenhut mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Untuk itu, Zulkifli meminta seluruh jajarannya di Kemenhut untuk meningkatkan tata kelolka pemerintahan yang baik. Antara lain mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta partisipatif.
Jajaran pegawai Kemenhut juga diminta untuk berpegang pada 11 indikator program pencegahan korupsi seperti Pakta Integritas, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Akuntabilitas. Kinerja, Laporan Keuangan, Kode Etik, Sistem Perlindungan Pelapor, Pengendalian Gratiffikasi, Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan, Program Inisiatif Anti Korupsi, Kebijakan Pembinaan Purna Tugas, dan Pelaporan Transaksi Keuangan yang tidak wajar oleh PPATK.
Selain indikator utama, kata dia, juga ada 6 indikator penunjang yang patut diperhatikan. Keenam indikator itu adalah, promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen secara terbuka, mekannisme pengakuann masyarakat, 'e-procurement', pengukuran kinerja individu dan keterbukaan informasi publik. Untuk mewujudkan WBK ini, menurut Zulkifli sangat tergantung pada semua pihak di Kemenhut.
Sementara itu, Menteri PAN, Azwar Abubakar mengungkapkan, pencanangan Zona Integritas ini digencarkan ke semua lembaga. Namun, saat ini, fokus Zona Integritas untuk lembaga negara atau Kementerian yang dinilai strategis. Selain Kemenhut, Zona Integritas telah diberlakukan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan lainnya.
"Pakta Integritas ini dapat mendobrak reformasi birokrasi agar lebih baik lagi," kata dia di Jakarta.
Azwar menambahkan, targetnya, tahun ini semua kementerian melaksanakan Zona Integritas ini. Selain itu, di tahun yang sama sebanyak 33 daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota juga menandatangani Zona Integritas bebas korupsi. Intinya, tambah dia, pencanangan Zona integritas adalah untuk memberantas korupsi dan reformasi birokrasi.