REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj mengatakan pelaku korupsi layak dihukum seberat-beratnya. Mengutip sebuah ayat Alquran, hukuman dari pencuri alias koruptor mulai dari dipotong kedua tangan dan kakinya hingga dimusnahkan dari muka bumi.
"Korupsi masuk dalam kategori perbuatan fasad, perbuatan yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukuman untuk pelakunya adalah dipotong kedua tangan dan kakinya, atau dimusnahkan dari muka bumi," urai Kiai Said.
Maraknya koruptor tak lepas dari ongkos politik yang besar di Indonesia. Sehingga praktek risywah (suap) tumbuh subur dalam kehidupan politik tanah air.
Praktek risywah politik juga dinilai menjadikan demokrasi di Indonesia tidak ideal, karena kandidat yang terpilih pada umumnya hanya bermodalkan materi, tanpa adanya kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin. Dengan catatan tersebut politikus yang melakukannya, baik dalam Pemilu presiden, kepala daerah, maupun legislatif, NU menegaskan tidak sepatutnya masyarakat memilih.
"Pemilu langsung adalah produk di era reformasi. Dengan maraknya politik uang, di sinilah tugas kita semua untuk bersama-sama bersikap dewasa dan mendewasakan masyarakat, jangan memilih pemimpin hanya karena adanya uang," tegas Kiai Said.