Selasa 11 Sep 2012 08:06 WIB

Kak Seto Dampingi Pengaduan Kasus Pembakaran Anak

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kak Seto
Foto: .
Kak Seto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis hak anak Seto Mulyadi atau biasa dikenal Kak Seto akan mendampingi pengaduan kasus pembakaran anak di Manado ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta pada Selasa (11/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasus yang akan diadukan adalah kasus pembakaran terhadap Duvan Wayongkere (11 tahun), terjadi 2 Januari 2010 silam.

Duvan tewas setelah diduga dibakar oleh dua tetangga korban. Bocah malang itu, menurut keterangan, dibakar setelah sebelumnya disergap di sebuah tempat gelap, sekitar 5- sampai 100 meter dari rumahnya di Kelurahan Ranomuut Lingkungan 7, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

Selama dua tahun bergulir, kasus ini dinilai penuh ketidakjelasan. Pasalnya, dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran, yaitu Marvil dan Opa Ma Keke, hingga kini tidak pernah diproses secara hukum bahkan dijadikan saksi. 

Polisi justru menetapkan seorang perempuan bernama Rin sebaga tersangka. Ibu Rin, adalah seorang penjaga warung di dekat lokasi kejadian. Ia saat itu menolak menolong korban yang datang kepadanya, bahkan mendorongnya sambil menutup pintu dan mematikan lampu. Berkas Rin dilaporkan sudah masuk ke Kejaksaan dan siap dibawa ke pengadilan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement