Senin 10 Sep 2012 22:25 WIB

Jual Beli KTP Hantui Verifikasi Partai

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Hafidz Muftisany
Bendera partai politik. Ilustrasi
Foto: Republika
Bendera partai politik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Ketentuan partai harus memiliki 1.000 KTA atau seperseribu jumlah penduduk di kabupaten untuk bisa ikut pemilu, dirasakan sangat berat. Bahkan untuk mendapatkan KTP sebagai persyaratan KTA, pengurus partai politik di tingkat cabang dibayang-bayangi oleh adanya jual beli KTP.

"Bisa jadi dia mengaku sebagai kader PPP, tapi bisa jadi dia berubah lagi bila ada yang datang dengan memberikan uang fotokopi KTP dan uang membuat pas foto," kata Sekretaris PW PPP Bali, Subagio.

Kepada Republika Subagio menjelaskan, pemberlakuan UU nomor 8 tahun 2012 seharusnya untuk partai baru saja. Tapi apa hendak dikataka bahwa MK telah meutuskan pemberlakuan UU tersebut. Yang memberatkan kata Bagio, waktu yang dberikan KPU untuk melengkapi persyaratan juga sangat mepet, hanya empat hari.

Kendati diperpanang hingga akhir September, untukl memenuhi persyaratan itu tentunya tidak mudah.

Di Bali, partai berbasis Islam menghadap kesulitan yang lebih besar. Karena selain basisnya dibagi oleh beberapa partai berbasis sama, partai nasionalis juga ikut memperebutkan dukungan dan KTP-nya umat Ilam. "Ini masalah tersendiri buat kami," kata Bagio.

Masalah lainnya yang dinilai Bagio menyulitkan partai peserta pemilu adalah soal kelengkapan 1.000 KTA, dimana setiap orang hanya boleh memberikan KTP atau hanya menjadi satu peserta partai politik. Padahal sebutnya, di lapangan banyak ditemukan fakta, bahwa ada satu KTP disetorkan empat partai. Artinya yang bersangkutan meiliki empat KTA partai.

"Kalau hal itu diverifikasi, tentunya ada partai yang nantinya digugurkan. Dalam verifikasi faktual, akan ditanyakan, yang bersangkutankader partai mana," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement