Senin 10 Sep 2012 20:50 WIB

Muncul Selebaran Ijazah Paku Alam IX Diduga Palsu

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Hafidz Muftisany
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam (KGPAA) Sri Paduka Paku Alam IX yang juga Wakil Gubernur DIY (duduk, tengah)
Foto: Antara
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam (KGPAA) Sri Paduka Paku Alam IX yang juga Wakil Gubernur DIY (duduk, tengah)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -Pasca penyerahan berkas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh Keraton dan Pura Pakualaman beredar kabar tentang dugaan ijasah palsu milik KGPAA Pakualam IX.

Seseorang dengan nama Arifin Wardiyanto yang mengaku tinggal di Perum Karangjati Indah Kasihan Bantul menyebarkan segepok fotokopian berisi informasi dugaan ijasah palsu tersebut.

Di dalam foto copy selebaran tersebut Arifin mengaku telah melaporkan dugaan ijazah palsu ke sejumlah instansi termasuk Kapolri. ''Dengan ini menginformasikan bahwa ijasah yang digunakan KGPAA Pakualam IX  pada saat pengajuan persyaratan menjadi wakil kepala daerah pada 2001 telah menggunakan ijasah SMA yang diduga palsu," sebut Arifin dalam pengantar selebaran tersebut.

Kerabat Pura Pakualaman KRMT Prodjo Notoadiisoeryo mengatakan isu mengenai ijasah palsu tersebut ngawur. Dia mengaku pernah melihat secara langsung ijasah SMA milik KGPAA Pakualam IX.

Hal senada juga dikemukakan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. Dia  menilai kemunculan isu dugaan ijasah palsu Pakualam IX adalah bagian dari keinginan pihak-pihak yang mencoba  'mengail dalam air keruh'. Hal tersebut menjadi bagian dari proses politik dukung mendukung.

Dikatakan Sultan, persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam proses verifikasi berkas oleh Pansus Penetapan DPRD DIY. ''Kan ada verifikasi, nanti dilihat keasliannya,''kata Sultan   sebelum mengikuti rapat paripurna di DPRD DIY, Senin (10/9).

Ketika ditanya tentang informasi dugaan ijasah palsu tersebut pernah muncul di tahun 2001,  Sultan mengaku sudah pernah melihat secara langsung ijasah asli milik KGPAA Pakualam IX Ambarkusumo.  ''Saya sudah pernah lihat yang asli. Justru ijasah SMA punya saya malah ketlingsut (hilang),''tutur dia.

Karena HB X tercatat juga sebagai peraih gelar sarjana hukum dari UGM, maka  gelar S1 tersebut sudah melebihi persyaratan menjadi Gubernur DIY yang disebutkan UU No13/2012 berpendidikan minimal SMA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement