REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (10/9) menyatakan, sebanyak 12 partai politik (parpol) dinyatakan gagal masuk sebagai peserta Pemilu 2014. Soalnya, parpol-parpol itu tidak menyerahkan 17 jenis berkas yang ditentukan KPU.
"Dari 46 parpol yang mendaftar, sebanyak 12 parpol dinyatakan gagal sebagai peserta pemilu karena tidak melengkapi berkas-berkas yang diminta," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Jakarta.
Partai-partai yang dinyatakan tidak lolos adalah PPI, PIS, PPB, Pelopor, Republikku Indonesia, Partai Islam, PAR, Merdeka, Patriot, Barnas, PPNUI, dan PIB. "Parpol yang dinyatakan sudah memberikan 17 jenis berkas, diberikan waktu hingga 29 September untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang."
Jika partai-partai tersebut, lanjut dia, tidak melengkapi berkas hingga 29 September, maka otomatis partai tersebut dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu. Begitu juga dengan partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di tingkat kabupaten dan provinsi, dan tidak menyerahkan surat pernyataan, maka otomatis akan dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu.