Ahad 09 Sep 2012 11:45 WIB

Anggaran LPSK 2013 Naik 189 Persen

Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai
Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, anggaran lembaga yang dipimpinnya pada tahun 2013 ini diperkirakan akan meningkat 189 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Kenaikan ini akan difokuskan pada tiga program," kata Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (9/9).

Ia memaparkan, ketiga program yang menjadi fokus LPSK adalah pelaksanaan tugas dan fungsi pemberian perlindungan saksi dan korban, penguatan manajemen internal kelembagaan, dan penguatan landasan hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut.

Abdul Haris mengemukakan, peningkatan anggaran sebesar 189, 62 persen itu berarti terjadi peningkatan jumlah anggaran dari Rp 52,1 miliar pada tahun 2012 menjadi Rp 153,79 miliar pada 2013. "Total pagu indikatif LPSK pada 2013 senilai Rp 153,79 miliar," katanya.

Ketua LPSK juga menuturkan, kenaikan yang signifikan pada anggaran 2013 disebabkan adanya kenaikan dalam hal belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.

Selain itu, lanjut Abdul Haris, alokasi anggaran terbesar lainnya yang mengakibatkan lonjakan tinggi pada 2013 adalah pengadaan tanah untuk gedung kantor dan pengadaan 'safe house' (rumah aman) LPSK senilai Rp 78,56 miliar.

"Infrastruktur bagi gedung kantor LPSK dibutuhkan untuk pemenuhan standar keamanan dan kenyamanan terhadap saksi korban," katanya.

Apalagi, ujar dia, gedung LPSK selama ini dinilai masih belum memenuhi standar kelayakan dan masih menumpang pada gedung milik Sekretariat Negara.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan, permasalahan LPSK harus segera diselesaikan secara komprehensif dan diselesaikan di hulu. "LPSK seperti lembaga yang ada dan tiada mengingat kewenangan dan SDM pegawai LPSK sangat terbatas karena masih menginduk ke Sekretariat Negara," kata Ahmad Yani.

Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir meminta LPSK memprioritaskan anggaran perlindungan terhadap 'justice collaborator' dan agar program ini dapat bekerja sama dengan KPK dan Mahkamah Agung.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR Marthin Hutabarat mengatakan agar LPSK meningkatan kegiatannya agar semakin banyak warga pelapor yang kian berani untuk menjadi pembuka kunci dalam membongkar tindak kejahatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement