Jumat 07 Sep 2012 16:54 WIB

KPU Terima 46 Partai Pendaftar

Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Jumat(7/9).
Foto: Republika/Tahta Adilla
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Jumat(7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilihan Umum 2014 telah resmi ditutup, Jumat pukul 16.00 WIB. Hingga tenggat waktu itu berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima 46 pendaftaran partai politik.

"Yang sudah daftar ada 46 parpol. Yang sedang kami periksa ada 38. Jadi masih delapan parpol yang menunggu untuk proses penelitian berkasnya," ujar Anggota KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat.

Jika dibandingkan jumlah partai politik yang mendaftar pada 2009 lalu, jumlah pada tahun 2012 menurun. "Pada 2009, yang lolos itu 44 parpol, artinya yang mendaftar lebih banyak dari itu," kata Arief.

Menurut dia, penurunan jumlah parpol tersebut karena kesadaran bahwa untuk memenangkan Pemilu 2014 bukan hal yang mudah.

Sementara itu, beberapa parpol seperti Hanura, Gerindra dan Partai Kedaulatan tengah melengkapi 17 berkas persyaratan yang diminta KPU hingga 7 September 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement