Jumat 07 Sep 2012 16:45 WIB

Gubernur Lampung-KPU Masih Ribut Soal Jawal Pilgub

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur (pilgub) periode 2014-2019 masih menjadi pro dan kontra. KPU dan gubernur Lampung tetap bertahan pada argumentasinya masing-masing terhadap pilgub dimajukan dan dimundurkan. Sedangkan DPRD setempat belum bisa berbuat banyak.

KPU Lampung memutuskan pelaksaan pilgub dimajukan setahun sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur sekarang 2009-2014. Ini terbukti hasil pleno, pihaknya telah menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pilgub Lampung pada 2013 dengan anggaran pilkada sekitar Rp 200 miliar untuk dua putaran hingga akhir 2013.

Sedangkan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, tetap menginginkan pilgub yang akan datang digelar pada 2015 setelah pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Dengan berbagai alasan, Sjachroedin menyatakan pilgub ke depan lebih baik mundur hingga tahun 2015 bersamaan dengan delapan pilkada kabupaten/ kota di Lampung.

"Banyak keuntungan bagi daerah dan masyarakat bila pilgub diundur hingga tahun 2015 terutama masalah anggaran," kata Guberur Sjachroedin di  Bandar Lampung, Jumat (7/9). Ia menyatakan bila pilgub dimajukan jelas akan menelan anggaran yang besar, sedangkan bila dilakukan bersamaan dengan pilkada daerah lainnya, maka anggarannya dapat dihemat.

Menurutnya, anggaran pilgub yang berbiaya mahal tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di masyarakat baik fisik maupun nonfisik. "Jelas terjadi penghematan anggaran karena serempak dengan pilkada daerah lain. Paling tidak biaya kotak suara, pendataan pemilih, dan lainnya," ujarnya.

Sedangkan Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, mengatakan pihaknya tetap akan menyelenggarakan pilgub pada 2 Oktober 2013. Meski gubernur menolak, KPU telah menyusun anggaran pilgub sebesar Rp 200 miliar untuk dua putaran. Tahapan pilgub ini sudah ditetapkan KPU mulai dari regulasi Maret hingga gugatan di Mahkamah Konstitusi pada Desember 2013.

Nanang menyatakan pihaknya mengajukan surat ke Mendagri terkait penolakan eksekutif membahas anggaran pilgub. Penjelasan Mendagri, kata dia, sangat penting bagi KPU agar proses pilgub berjalan lancar.

Ketua DPRD Lampung, Marwan Cik Asan, menyatakan anggaran pilgub pada APBD Perubahan 2012 belum ada pembahasan tentang anggaran pilgub. Sedangkan RAPBD 2013, menurut dia, juga belum ada, meski masih memiliki waktu hingga Oktober 2012 untuk memasukkan anggaran pilgub.

Ia berharap Mendagri dapat bersikap tegas terhadap pro kontra pelaksanaan pilgub Lampung ini. Untuk itu, pada pertemuan dengan Komisi II DPR dengan Mendagri mendatang dapat diketahui dengan pasti jadwal pilkada di Indonesia termasuk di Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement