Jumat 07 Sep 2012 16:23 WIB

Pemerintah Dukung Premium tak Dijual di Tol

BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendukung rencana Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membatasi penjualan premium bersubsidi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rudi Rubiandini mengatakan, rencana BPH Migas melarang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalan tol menjual BBM bersubsidi bisa dilakukan.

"Jalan tol merupakan area tertutup, sehingga aturan itu bisa dilakukan. Pemerintah akan dukung," ujarnya.

Kendaraan yang memasuki jalan tol, lanjutnya, adalah mobil yang dimiliki masyarakat berkemampuan cukup, sehingga layak tidak memakai premium subsidi.

BPH migas sendiri telah lama mengeluarkan surat perintah pada PT Pertamina (Persero) untuk menyetop BBM bersubsidi untuk SPBU kawasan elit dan yang berada di jalan tol. Bahkan surat sudah keluar sejak Mei lalu.

Hal ini diutarakan Direktur BBM BPH Migas Djoko Iswanto kepada Republika, Jumat (7/9). "Sudah dikirim ke Direktur Pertamina," tegasnya.

Ia pun menuturkan sempat mengingatkan Pertamina untuk melakukan kewajiban ini. Pasalnya sejak beberapa bulan setelah dikirim, surat tak kunjung mendapatkan balasan pasti.

"Namun karena mau lebaran dan merasa kasihan pada masyarakat. Direktur Pertamina datang ke kita dan minta aturannya diundur dulu," jelasnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement