Jumat 07 Sep 2012 11:31 WIB

Pertamina Diminta tak Jual Premium di Tol

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Hafidz Muftisany
 Konsumen mengisi BBM jenis Pertamax di sebuah SPBU.
Foto: Antara/Reno Esnir
Konsumen mengisi BBM jenis Pertamax di sebuah SPBU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ternyata sudah lama mengeluarkan surat perintah pada PT Pertamina (Persero) untuk menyetop BBM bersubsidi untuk SPBU kawasan elit dan yang berada di jalan tol. Bahkan surat sudah keluar sejak Mei lalu.

Hal ini diutarakan Direktur BBM BPH Migas Djoko Iswanto kepada Republika, Jumat (7/9). "Sudah dikirim ke Direktur Pertamina," tegasnya.

Ia pun menuturkan sempat mengingatkan Pertamina untuk melakukan kewajiban ini. Pasalnya sejak beberapa bulan setelah dikirim, surat tak kunjung mendapatkan balasan pasti.

"Namun karena mau lebaran dan merasa kasihan pada masyarakat. Direktur Pertamina datang ke kita dan minta aturannya diundur dulu," jelasnya. 

Ditegaskannya pula, BPH sebenarnya komitmen pada upaya menekan jebolnya BBM bersubsidi. Namun seiring berjalannya waktu, langkah lain ternyata dipilih pemerintah untuk mengatasi persoalan BBM bersubsidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement