Kamis 06 Sep 2012 19:52 WIB

Amir Syamsudin Berharap Angie Dapatkan Keadilan

Anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin berharap Angelina Sondakh mendapatkan keadilan dalam proses hukum. Amir menyatakan pihaknya akan mengikuti persidangan yang digelar Angie.

"Kita ikuti saja dulu persidangannya. Saya harapkan dia mendapatkan keadilan yang sebaik-baiknya," kata Amir Syamsuddin menjawab pertanyaan pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (6/9).

Sebagai Menteri Hukum dan HAM, amir menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Ditanya apakah Partai Demokrat akan menonaktifkan Angie menyusul statusnya yang menjadi terdakwa Amir mengatakan ada ketentuan yang berlaku soal itu.

"Ada aturannya, kita ikuti saja dulu persidangannya," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angelina Sondakh dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Angelina dikenakan tiga dakwaan sekaligus atas dua kasus korupsi yang membelitnya, yakni di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas pembangunan Wisma Atlet di Palembang, dan korupsi laboratorium di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Wanita yang akrab disapa Angie ini disebut menerima lebih dari Rp 12,580 miliar dan 2,35 juta dolar AS dari Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Dana itu diterima atas kesepakatan fee mengawal pembahasan anggaran proyek di dua kementerian, yakni Kemenpora dan Kemdiknas. Atas tindakan tersebut, JPU menjerat Putri Indonesia 2001 itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menyikapi persidangan terhadap Angelina Sondakh, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, berharap Angelina tetap tabah. Hayono juga mendorong agar Angelina bersikap terbuka selama proses persidangan ke depan dan menghargai proses hukum.

"Kepada pengadilan sampaikan apa adanya demi tegaknya kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum," katanya. (baca: Angie Terancam 20 Tahun Penjara).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement