REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan metamphetamine atau sabu seberat 532 gram bruto. Sabu disembunyikan dalam botol bedak bayi.
"Bila barang ini berhasil lolos, harga jual bedak bayi ini akan sangat mahal karena isinya sabu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, Oza Olavia, seperti dikutip Antara.
Oza mengatakan pelaku penyelundupan adalah seorang wanita warga negara Indonesia berinisial YK. Pelaku berusia 32 tahun. Bila diestimasi, nilai dari sabu tersebut sebesar Rp 718.200.000.
Sementara itu, kata Oza, pengungkapan penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket perlengkapan bayi berupa bedak, sabun dan baby oil yang merupakan milik pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan empat paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Paket disembunyikan di dalam empat botol bedak bayi.
Kemudian, petugas BNN dan tim Bea Cukai melakukan pengembangan atas paket tersebut menuju alamat seseorang berinisial YK sesuai nama yang tertera di alamat paket kiriman. "Dari pengembangan itu, petugas berhasil menangkap pelaku," katanya.